Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cerita Perjuangan Terangi Sumba Sejak 2010

Jakarta - Sejak tahun 2010 Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Hivos bekerja sama mengembangkan program pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic Island/SII)

Program ini bertujuan untuk menyediakan akses energi yang dapat diandalkan kepada masyarakat yang tinggal di pulau berukuran kecil dan sedang di Indonesia, melalui pengusahaan energi terbarukan.

Targetnya adalah tersedianya energi yang berasal dari energi baru terbarukan. Program ini diharapkan dapat mendorong perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumba dan dapat dijadikan sebagai contoh dalam pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

"Program SII boleh dibilang sudah mendatangkan hasil yang cukup signifikan hingga saat ini," kata Communication Officer Terang Hivos, Surya Kusuma dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017).

Ia memberikan contoh tentang rasio elektrifikasi Pulau Sumba yang sudah melonjak menjadi 42,67% pada tahun 2017 dari hanya sebesar 24,5% pada tahun 2010.

Yang cukup menggembirakan, kontribusi energi terbarukan juga sudah meningkat menjadi sebesar 12,70%. Total kapasitas energi baru terbarukan (EBT) saat ini mencapai 6,76 MW dengan total nilai investasi sebesar Rp. 160 milyar.

Lebih lanjut ia menambahkan, Infrastruktur EBT yang sudah terbangun terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Serta, bentuk-bentuk pengembangan energi terbarukan lainnya seperti PLTS untuk sekolah PLTS untuk pertanian Smart PJU (penerangan jalan umum), Biogas untuk penerangan dan memasak, Pompa Barsha untuk irigasi pertanian, Tungku hemat energi, Kios energi (untuk pengadaan lampu penerangan rumah tenaga surya SHS dan charging station), dan Pembentukan unit Renewable Energy Service Company (RESCO).

Pada tahun 2015, Program SII telah memiliki dasar hukum dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3051K/30/MEM/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penetapan Pulau Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan.

Aturan tersebut menetapkan Pulau Sumba di Provinsi NTT sebagai Pulau Ikonis energi terbarukan atau disebut Sumba Iconic Island.

"Pulau ikonis energi terbarukan merupakan suatu pulau yang kebutuhan energinya sebagian besar dapat dipenuhi melalui pemanfaatan energi terbarukan, dengan target terwujudnya ketersediaan energi yang berasal dari energi terbarukan sebesar 95% pada tahun 2020," sebut dia.

Dalam rangka mengakselerasi implementasi Program SII sebagaimana dinyatakan dalam KepMen ESDM tersebut, Komite Pengarah Program SII telah menetapkan skenario pencapaian 95% rasio elektrifikasi dan pencapaian 65% bauran energi terbarukan di Pulau Sumba pada tahun 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, telah disusun Blueprint dan Roadmap, pembentukan tim implementasi/kelompok kerja lintas Kementerian/Lembaga/Organisasi di tingkat nasional, serta pelaksanaan Rapat Pleno 2 (dua) kali dalam setahun untuk seluruh pemangku kepentingan program.

Dalam kaitan itu pula, kata Surya, SII kembali menyelenggarakan Rapat Pleno ke-12 Program SII di Sanur, Bali, yang sudah diselesaikan pada 28-29/8, 2017, tujuannya untuk mencari solusi atas masalah dan tantangan yang sedang dihadapi Program SII.

Rapat Pleno Ke-12 Program SII tersebut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan program yang terdiri dari Komite Pengarah (Steering Committee), Komite Pelaksana (Organizing Committee), dan Kelompok Kerja (Working Groups).

Rapat Pleno ke-12 Program SII juga dihadiri oleh para pihak yang baru terlibat dalam implementasi program SII pada tahun 2017, di antaranya sejumlah perusahaan EBT yang merencanakan pengembangan proyek EBT di Pulau Sumba dan Global Green Growth Institute (GGGI).

Pada Rapat Pleno ke-12 itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan – Direktorat Jenderal Energi Baru/Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja keras mengejar target rasio elektrifikasi 95% di Pulau Sumba pada 2020.

Terkait investasi pengembangan proyek EBT on-grid di Pulau Sumba, memang masih terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh para pemangku kepentingan, terutama mengenai kesiapan jaringan/sistem interkoneksi di Pulau Sumba, yang akan dibangun oleh PT PLN (Persero) pada tahun 2018, dan diharapkan selesai pada tahun 2019.

Selain kesiapan jaringan, para pengembang menyampaikan sejumlah tantangan investasi yang masih dihadapi para investor EBT di Pulau Sumba.

"Tantangan utama investor antara lain terkait dengan masalah proses pengadaan, dukungan infrastruktur jalan, kepastian dukungan pendanaan dari pihak ketiga, masalah penyerahan lahan, ketersediaan lahan, percepatan pengembangan jaringan PLN, serta dukungan dari para pihak yang melibatkan Pemerintah Kabupaten se-Pulau Sumba," tandasnya

Berikut adalah rekomendasi Rapat Pleno ke-12 di Bali yang perlu dijalankan untuk menghadapi beragam tantangan Program SII:

1. Pemerintah mengeluarkan regulasi khusus sebagai pengecualian dari mekanisme pemilihan langsung dalam Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017, dalam rangka percepatan investasi proyek energi terbarukan di Pulau Sumba. Regulasi khusus ini diharapkan sudah dapat dikeluarkan paling lambat pada Desember 2017.

2. Pertemuan tindak lanjut antara Ditjen EBTKE, SMI dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas pemanfaatan Green Climate Fund (GCF) sebagai opsi pembiayaan proyek energi terbarukan di Pulau Sumba.

3. Dalam hal mekanisme koordinasi dan dukungan penganggaran daerah untuk Program SII, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan untuk:
Memanfaatkan Rakor Teknis untuk menyampaikan kebutuhan penganggaran daerah di bidang energi.
Optimalisasi penggunaan dana APBN, APBD dan DAK
Memanfaatkan instrumen Permendagri No.96/2016 untuk pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam layanan infrastruktur EBT.

4. Terkait pelaksanaan Program 100% Desa Berlistrik oleh PT. PLN (Persero), terdapat 242 desa belum berlistrik di Pulau Sumba. PLN sudah selesai melakukan pendataan desa dan sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten se-Pulau Sumba diminta memverifikasi nama desa yang sudah masuk dalam program Desa Berlistrik PLN dan menyampaikan masukannya secara tertulis kepada PLN. Pelaksanaan konstruksi akan segera dimulai pada tahun 2018.

5. Terkait implementasi penyediaan tenaga listrik skala kecil (off-grid) yang sedang dilaksanakan oleh beberapa pemangku kepentingan, seperti MCA-I dan Hivos, akan dilaksanakan FGD khusus untuk membahas sinkronisasi bisnis model dan penerapan wilayah usaha off-grid. (dna/dna)

Post a Comment for "Cerita Perjuangan Terangi Sumba Sejak 2010"